Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Bengkulu Menerbitkan 3.132 SKCK Selama Maret 2026, Permohonan Didominasi Kebutuhan Kerja

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Bengkulu Menerbitkan 3.132 SKCK Selama Maret 2026, Permohonan Didominasi Kebutuhan Kerja
Foto: Aktivitas pelayanan di Mapolresta Bengkulu, Kamis 2/4/2026 (sumber: ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau - Polda Bengkulu mencatat penerbitan 3.132 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama periode Maret 2026 hingga 31 Maret sore untuk memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat.

Penerbitan ribuan SKCK tersebut dilakukan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Polda Bengkulu bersama Polres jajaran di wilayah hukum setempat.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu Kompol Rupaicen mengatakan, "Sepanjang Maret 2026, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran telah menerbitkan sebanyak 3.132 lembar SKCK," ungkapnya di Kota Bengkulu, Jumat.

Tingginya Permohonan SKCK

Tingginya jumlah penerbitan SKCK tersebut dipicu oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat, terutama untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, serta berbagai keperluan administrasi lainnya.

Permohonan SKCK didominasi oleh masyarakat yang menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat utama dalam proses rekrutmen kerja di berbagai sektor.

Optimalisasi Layanan Berbasis Online

Polda Bengkulu menerapkan skema baru pelayanan SKCK dengan mengoptimalkan pendaftaran secara online melalui aplikasi resmi Polri sebelum pemohon datang ke kantor polisi.

"Secara sekarang masyarakat bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Polri. Setelah itu pemohon datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi berkas, sidik jari dan pencetakan SKCK," ujarnya.

Penerapan sistem online tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan serta mengurangi antrean di kantor pelayanan SKCK.

Polda Bengkulu juga terus meningkatkan kualitas layanan agar lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya sebelum mengurus SKCK.

Persiapan dokumen tersebut dilakukan guna mempercepat proses pengurusan dan penerbitan SKCK bagi masyarakat.

Penulis :
Leon Weldrick