
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan iklan film horor dengan mencopot banner dan video di tiga lokasi setelah dikeluhkan warga karena dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
Tiga lokasi yang ditindak meliputi Jalan Puri Kembangan Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Km 11 Jembatan Gantung Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni Jakarta Pusat.
Sebanyak dua banner dan satu videotron telah dicopot oleh petugas dari lokasi tersebut.
Respons Keluhan Warga
Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan tampilan iklan yang dinilai menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi anak-anak.
Pemerintah menilai materi iklan tersebut tidak sesuai dengan prinsip ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua kalangan.
Komitmen Jaga Ruang Publik
Pemprov DKI Jakarta menegaskan ruang publik harus bersifat inklusif serta mempertimbangkan dampak psikologis bagi masyarakat.
Pemerintah juga membuka kanal aduan bagi masyarakat untuk melaporkan iklan serupa.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan dipantau oleh pihak terkait.
Pemprov DKI menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan iklan yang tidak sesuai ketentuan di kemudian hari.
- Penulis :
- Gerry Eka









