
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berpedoman pada prinsip 5T yang mencakup tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.
Ia menyampaikan bahwa Dana Otsus merupakan instrumen penting pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Ribka Haluk menekankan bahwa pemerintah daerah di seluruh wilayah Papua memiliki tanggung jawab memastikan dana tersebut digunakan untuk program yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Fokus Penggunaan Dana Otsus dan Prinsip Pengelolaan
Fokus penggunaan Dana Otsus mencakup sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur dasar.
Ribka menjelaskan bahwa prinsip 5T harus diterapkan dalam seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Tujuannya agar anggaran yang digunakan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat di Papua.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Otsus tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi dari hasil pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan di Papua
Ribka Haluk menyoroti pentingnya perhatian khusus bagi daerah terpencil, terluar, dan tertinggal di Papua.
Pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan agar program berjalan lebih efektif.
Pengawasan penggunaan Dana Otsus juga harus diperketat untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pemerintah pusat disebut akan terus mendukung percepatan pembangunan di Papua melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.
Ribka menegaskan kembali bahwa penerapan prinsip 5T menjadi kunci agar Dana Otsus benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
- Penulis :
- Arian Mesa





