HOME  ⁄  Nasional

Meta dan Google Diperiksa Pemerintah Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak di Ruang Digital

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Meta dan Google Diperiksa Pemerintah Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak di Ruang Digital
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa 7/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan anak di ruang digital berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Pemeriksaan Mendalam hingga 9 Jam

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya terhadap kedua perusahaan.

Ia mengungkapkan, "Pemeriksaan ini merupakan lanjutan untuk mendalami kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku."

Meta menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 April 2026, sementara Google diperiksa pada Selasa, 7 April 2026, di Kantor Kemkomdigi.

Pemeriksaan berlangsung hingga 9 jam dengan total 29 pertanyaan yang diajukan untuk menggali dugaan pelanggaran.

Meta diketahui menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, sedangkan Google menaungi YouTube.

Fokus pada Kepatuhan PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemanggilan dilakukan karena ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dan aturan turunannya.

Ia menyatakan, "Pemanggilan ini merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran yang terjadi."

Pemeriksaan berfokus pada Pasal 30 aturan pelaksanaan PP Tunas serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, platform milik Meta dan Google dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi yang wajib membatasi akses anak terhadap layanan mereka.

Namun hingga aturan diberlakukan, kedua perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut.

Hasil pemeriksaan belum diumumkan karena masih dalam tahap pendalaman.

Meta juga berjanji akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi proses pemeriksaan.

Kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menegakkan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Penulis :
Shila Glorya