HOME  ⁄  Nasional

LPS Cairkan Rp17,26 Miliar Dana Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Izin Dicabut

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

LPS Cairkan Rp17,26 Miliar Dana Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Izin Dicabut
Foto: Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendatangi BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (sumber: Humas LPS)

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp17,26 miliar kepada nasabah BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut pada 31 Maret 2026.

Proses Cepat Pembayaran Klaim

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengungkapkan bahwa "LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut".

Pada tahap pertama, LPS telah memverifikasi 6.503 nasabah dari total 7.008 nasabah.

Jumlah rekening yang telah dibayarkan mencapai 6.927 rekening dengan total dana sebesar Rp17,26 miliar.

Pembayaran klaim tersebut mulai dilakukan sejak 7 April 2026 melalui sejumlah bank pembayar yang telah ditunjuk.

Bank pembayar yang ditunjuk antara lain BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, dan BRI Unit Tigo Nagari.

Syarat dan Jaminan Simpanan Nasabah

LPS memastikan simpanan yang dibayarkan memenuhi syarat penjaminan, yakni tercatat dalam pembukuan bank dan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.

Selain itu, tidak ditemukan indikasi fraud atau tindak pidana perbankan pada simpanan yang dibayarkan.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Damaiyanti menyatakan bahwa "Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga".

Salah satu nasabah, Nurleli, mengaku sempat panik saat tabungannya tidak dapat diambil.

Ia mengatakan bahwa "Semua keluarga saya awalnya panik dan cemas karena tabungan saya tidak bisa diambil di bank. Namun, saya percaya tabungan kami tetap dijamin oleh LPS".

Nasabah masih dapat mengajukan klaim penjaminan hingga lima tahun ke depan atau sampai tahun 2031.

Penulis :
Leon Weldrick