HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Percepat Revisi Perpres Cadangan Energi untuk Libatkan Swasta dan Ubah Skema Pembiayaan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Percepat Revisi Perpres Cadangan Energi untuk Libatkan Swasta dan Ubah Skema Pembiayaan
Foto: Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana saat ditemui di sela acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition ke-12 di Jakarta, Rabu 8/4/2026 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi guna menghadirkan skema baru yang lebih fleksibel dan melibatkan pihak swasta.

Percepatan Revisi dan Tahap Akhir Pembahasan

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana menyampaikan langkah percepatan revisi tersebut dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada Rabu.

Ia mengungkapkan, "Pemerintah atau DEN ingin melakukan percepatan, supaya CPE-nya segera terjadi, dan kita melakukan terobosan melalui revisi dari Perpres tersebut. Itu yang sekarang sedang dilakukan oleh DEN bersama dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),".

Draf revisi Perpres kini telah memasuki tahap akhir pembahasan sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ubah Skema Pembiayaan dan Libatkan Swasta

Revisi tersebut mencakup perubahan skema pembiayaan yang tidak lagi hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintah juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta dalam penyediaan cadangan energi.

Dadan mengatakan, "Kita mengundang pihak di luar pemerintah, termasuk dari swasta,".

Langkah ini diambil karena dalam aturan sebelumnya cadangan penyangga energi hanya dikelola pemerintah dan dibiayai melalui APBN sehingga dinilai kurang fleksibel.

Ia menjelaskan, "Kenapa harus direvisi? Karena di dalam Perpres yang sekarang, CPE hanya dilakukan oleh pemerintah, melalui APBN. CPE-nya itu menjadi barang milik negara, sehingga tidak fleksibel, (sehingga) sidang anggota meminta terobosan, karena CPE ini penting di dalam kondisi-kondisi ketidakpastian, dari sisi pasokan global,".

Penyesuaian Volume Cadangan Energi

Revisi juga mengatur penyesuaian volume cadangan energi yang mencakup bahan bakar minyak, minyak sawit mentah, dan LPG.

Pemerintah menargetkan cadangan minimal setara kebutuhan impor selama satu bulan.

Dadan menyatakan, "Secara prinsip minimal kita ini ingin ada sebulan ya. Sebulan volume impor ya,".

Cadangan penyangga energi bersifat mandatori dan wajib disediakan pemerintah sesuai kemampuan keuangan negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024.

Penulis :
Shila Glorya