HOME  ⁄  Nasional

MKD DPR RI Tegaskan Aturan Ketat Penggunaan TNKB Khusus bagi Anggota dan Pimpinan Dewan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MKD DPR RI Tegaskan Aturan Ketat Penggunaan TNKB Khusus bagi Anggota dan Pimpinan Dewan
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro saat Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polresta Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/4/2026).Foto: Yoga/Mahendra.)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mensosialisasikan aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus bagi anggota DPR dan menegaskan penggunaannya tidak boleh sembarangan dalam kunjungan kerja di Polresta Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/4/2026).

Aturan Penggunaan TNKB Khusus

Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro menjelaskan bahwa TNKB dinas melekat pada satu kendaraan resmi dan harus digunakan sesuai dengan data administrasi yang terdaftar.

"Prinsip dasarnya, tanda nomor kendaraan dinas ini melekat pada satu kendaraan yang memiliki tanda nomor asli. Jadi penggunaannya harus sesuai dengan kendaraan yang terdaftar secara resmi," ungkapnya.

Ia menyebut setiap anggota DPR mendapatkan dua TNKB dinas untuk digunakan di wilayah pusat dan daerah pemilihan, sementara pimpinan DPR memiliki kode khusus sebagai identitas protokoler.

"Anggota DPR diberikan dua, satu digunakan di pusat dan satu di daerah pemilihan. Sedangkan pimpinan memiliki kode khusus sebagai bagian dari identitas protokoler," jelasnya.

Penegasan Fungsi dan Penindakan Pelanggaran

Agung menegaskan bahwa pemberian TNKB khusus bukan sekadar simbol, melainkan untuk mendukung kelancaran tugas konstitusional anggota DPR.

"Sering muncul pertanyaan, apakah ini hanya untuk gaya-gayaan. Bagi kami tidak demikian. Ini justru untuk mempermudah mobilitas dalam menjalankan tugas konstitusi, khususnya dalam mewakili daerah pemilihan," tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika ditemukan penyalahgunaan TNKB, terutama jika tidak sesuai dengan kendaraan atau dokumen resmi.

"Kalau TNKB tersebut digunakan pada kendaraan yang tidak sesuai atau tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan yang jelas, kami minta untuk tidak segan-segan menindak. Apalagi jika platnya jelas tetapi dokumen kendaraannya tidak sesuai," ujarnya.

Sebagai tambahan, Agung menegaskan bahwa hak keprotokolan ini hanya mencakup pemberian plat nomor dan surat kendaraan dinas, bukan fasilitas kendaraan dinas itu sendiri.

"Hak keprotokolan ini hanya sebatas pada pemberian plat TNKB dan surat tanda nomor kendaraan dinas, bukan kendaraan dinasnya. Ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf