
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dari biro penyelenggara haji di Jawa Timur dan Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pemeriksaan Saksi di Dua Lokasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa empat saksi diperiksa di Jawa Timur dan lima lainnya di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur dan Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ungkapnya.
Empat saksi di Jawa Timur terdiri dari AM selaku Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri, HS sebagai Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel, HMA sebagai Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah, serta AKU sebagai Direktur PT Tiga Cahaya Utama.
Sementara itu, lima saksi di Jakarta yakni NUR sebagai Manajer Haji dan Umrah PT Arfina Margi Wisata, KRI sebagai Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa, SA sebagai Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour, KZA sebagai Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata, dan AAB sebagai Direktur PT Balubaid Ikhwan.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Meski sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 yang mengungkap kerugian negara.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menahan Yaqut Cholil di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 dan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.
Permohonan tahanan rumah yang diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 dikabulkan dan ia menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah dilakukan pengalihan status penahanan.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail Adham sebagai Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Kesthuri.
- Penulis :
- Arian Mesa








