
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa surat terkait peralihan status tenaga kesehatan bukan merupakan proses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melainkan hanya pendataan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit Kemenkes.
Klarifikasi Kemenkes Soal Surat Viral
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tersebut bertujuan untuk mendata tenaga kesehatan yang belum berstatus CPNS.
Ia mengungkapkan, "Tujuan daripada surat ini adalah kami ingin mendata daripada tenaga-tenaga kesehatan kami yang ada di rumah sakit di Kemenkes yang belum menjadi CPNS. Jadi hanya berupa pendataan, bukan pengangkatan sebagai CPNS."
Azhar menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti aturan dari lembaga yang berwenang seperti Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf karena surat tersebut sempat menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat setelah viral di berbagai platform media sosial.
Isi Surat dan Mekanisme Pendataan
Dalam surat tersebut disebutkan, "Menindaklanjuti program prioritas Presiden tentang peralihan status Pegawai Non-ASN menjadi CPNS bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini kami sampaikan agar saudara segera menyampaikan daftar nama pegawai Non-ASN Named dan Nakes dengan status kontrak atau mitra,".
Surat itu juga menjelaskan bahwa tenaga kesehatan dapat diusulkan apabila telah memiliki masa kontrak minimal enam bulan terhitung sejak 1 April 2026.
Pengumpulan daftar usulan dilakukan melalui tautan resmi yang disediakan Kemenkes dengan batas waktu pengiriman hingga Jumat, 3 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebagai informasi tambahan, surat tersebut berasal dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dan ditujukan untuk pendataan internal di lingkungan Kemenkes.
- Penulis :
- Leon Weldrick








