
Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memastikan negara hadir untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat Akur Sunda Wiwitan, terutama terkait pengakuan status masyarakat adat dan pemenuhan hak-hak sipil mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto usai menghadiri sarasehan yang digelar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (5/6).
Ia mengungkapkan, "Kami ingin menyampaikan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian HAM, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan dan menjawab harapan masyarakat adat Akur Sunda Wiwitan."
Pengakuan Masyarakat Adat Jadi Persoalan Utama
Menurut Mugiyanto, persoalan utama yang masih dihadapi masyarakat adat Akur Sunda Wiwitan adalah belum adanya pengakuan resmi terhadap status mereka sebagai masyarakat adat.
Kondisi tersebut berdampak pada pemenuhan berbagai hak sipil dasar yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat adat.
Salah satu hak yang terdampak adalah pencatatan pernikahan yang hingga kini masih menghadapi kendala.
Permasalahan pencatatan pernikahan itu berpotensi memengaruhi pemenuhan hak-hak sipil lainnya.
Mugiyanto menegaskan pemerintah memandang persoalan tersebut sebagai masalah serius yang memerlukan langkah percepatan penyelesaian.
Ia mengatakan, "Persoalan ini kami anggap serius. Negara bergerak lebih cepat untuk membantu menyelesaikannya."
Kementerian HAM juga berkomitmen mendampingi masyarakat adat dalam mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan.
Koordinasi Lintas Instansi Dipercepat
Forum sarasehan yang dihadiri unsur pemerintah, legislatif, masyarakat sipil, dan komunitas adat Akur Sunda Wiwitan itu menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan secara bersama-sama.
Pertemuan lintas pemangku kepentingan tersebut bertujuan mencari jalan keluar yang dapat diterapkan secara konkret.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat adat dalam forum itu akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian HAM melalui pembahasan bersama berbagai pihak terkait.
Menurut Mugiyanto, pembahasan bersama diperlukan agar setiap persoalan dapat dipahami secara menyeluruh dan menghasilkan solusi yang tepat.
Ia menegaskan, "Kementerian HAM akan memastikan negara hadir. Hadir berarti bersama-sama menyelesaikan persoalan karena ini memang persoalan hak asasi manusia."
Untuk mendukung upaya penyelesaian tersebut, Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah terkait.
Mugiyanto mengatakan, "Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah kabupaten agar persoalan ini bisa diselesaikan."
Pemerintah berharap sinergi antarinstansi dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat adat Akur Sunda Wiwitan.
Mugiyanto berharap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan mulai dapat diurai sebelum peringatan Seren Taun 2027.
Ia mengatakan, "Mudah-mudahan tahun depan persoalan-persoalan tadi sudah bisa kita urai dan selesaikan."
Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat adat memperoleh pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak sipil secara setara sesuai prinsip hak asasi manusia.
- Penulis :
- Shila Glorya





