
Pantau - Polsek Cakung mengungkap kronologi kasus pembacokan terhadap pria berinisial BW (30) yang terjadi di Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 09.50 WIB di dalam rumah korban.
Cekcok Dipicu Dugaan Mengintip
Peristiwa bermula dari pengakuan saksi yang merupakan adik ipar korban yang mengaku diintip oleh pelaku berinisial MH (20) saat sedang mandi.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur pelaku hingga memicu cekcok.
"Korban yang mengetahui hal tersebut langsung menegur pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan terjadi cekcok mulut antara keduanya," ungkap pihak kepolisian.
Pelaku yang emosi kemudian mengambil golok dari dalam lemari dan langsung menyerang korban.
Serangan tersebut mengenai bagian kepala korban.
"Serangan itu mengenai bagian kepala korban. Setelah dibacok, korban berteriak dan berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari rumah," ujarnya.
Korban sempat dikejar pelaku, namun berhasil melarikan diri sehingga tidak terjadi serangan lanjutan.
Pelaku Ditangkap Cepat, Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri sambil membawa golok, sementara warga memberikan pertolongan kepada korban yang kemudian dilarikan ke RS Persahabatan Rawamangun untuk perawatan intensif dan visum.
Polisi menerima laporan sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV.
"Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan petunjuk rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," kata polisi.
Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Perumahan Aneka Elok, Penggilingan, Cakung, atau kurang dari satu jam setelah kejadian.
Saat ditangkap, pelaku masih membawa barang bukti berupa golok, sementara polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan hasil visum.
"Pelaku sudah kami tangkap dan diamankan di Mapolsek Cakung untuk kami lakukan pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, dengan pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan segera melapor jika terdapat potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








