
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht berbendera asing yang diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak saat patroli barang bernilai tinggi dilakukan.
Penyegelan dilakukan setelah petugas memeriksa total 112 unit kapal yacht yang terdiri dari 57 kapal berbendera asing dan 55 kapal lainnya di wilayah perairan Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Izin dan Pajak
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P., menyatakan, "Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit."
Petugas menemukan dugaan pelanggaran berupa kapal yacht yang masih berada di wilayah Indonesia meskipun izin masuk berupa vessel declaration telah habis masa berlakunya.
Selain itu, yacht tersebut tidak hanya digunakan sebagai sarana wisata pribadi oleh pemilik atau pemegang izin, tetapi juga disewakan kepada pihak lain.
"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ujarnya.
Petugas juga menemukan praktik jual beli yacht kepada warga negara Indonesia tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan impor.
"Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," kata Agus.
Upaya Penertiban dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Bea Cukai Jakarta menegaskan patroli high valued goods akan terus dilakukan terhadap berbagai komoditas bernilai tinggi guna menjamin penerimaan negara yang optimal.
"Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan patroli juga bertujuan menciptakan keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat, di mana pihak yang mampu membeli barang bernilai tinggi wajib memenuhi kewajiban bea masuk dan pajak impor.
"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," ujarnya.
Kerugian negara akibat kasus ini belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penelitian dan penghitungan bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan pemeriksaan ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan negara sekaligus pemberantasan ekonomi bawah tanah.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri.
- Penulis :
- Shila Glorya





