HOME  ⁄  Nasional

KPPPA Desak Proses Hukum Kasus Siswa Tewas Akibat Senpi Rakitan di Siak Tetap Berjalan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPPPA Desak Proses Hukum Kasus Siswa Tewas Akibat Senpi Rakitan di Siak Tetap Berjalan
Foto: (Sumber : Ilustrasi: jenazah. ANTARA/Ardika)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong proses hukum tetap berjalan dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP akibat ledakan senjata api rakitan di Kabupaten Siak, Riau.

KPPPA bersama UPTD PPA Kabupaten Siak, Polres Siak, dan Dinas Pendidikan setempat terus memantau penanganan kasus yang terjadi pada 8 April 2026 tersebut.

“Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah mengawal kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Polres Siak dan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat,” kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Indra Gunawan di Jakarta, Selasa.

Kronologi Ledakan Senpi Rakitan

Peristiwa bermula saat korban berinisial MA (15) bersama teman-temannya membuat alat menyerupai senapan sebagai tugas mata pelajaran sains.

Alat tersebut sebelumnya telah diuji coba di rumah dan berfungsi, serta direncanakan diserahkan kepada guru pada hari kejadian.

Namun karena guru sedang bertugas di tempat lain, penyerahan ditunda dan korban melakukan uji coba di sekolah.

Saat uji coba berlangsung, alat tersebut meledak dan mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pendampingan dan Proses Hukum

KPPPA menyatakan UPTD PPA telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta teman-teman yang menjadi saksi.

“Kementerian PPPA mendukung pendalaman kasus ini sesuai kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku agar kedepannya tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” ujar Indra Gunawan.

KPPPA menegaskan pentingnya proses hukum berjalan untuk memastikan kepastian penyebab kematian serta mencegah munculnya stigma negatif terhadap korban.

Penulis :
Ahmad Yusuf