
Pantau - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR bukan berarti kebal hukum, dalam kunjungan kerja ke Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026).
Hak Imunitas Memiliki Batasan
Agung menjelaskan bahwa hak imunitas merupakan perlindungan institusional yang diatur konstitusi, namun tetap memiliki batasan dan dapat dievaluasi oleh MKD.
“Namun demikian, undang-undang menuliskan seperti itu sehingga justru konsentrasinya mewajibkan setiap anggota DPR untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi pertanyaan, pernyataan maupun juga pendapatnya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk anggota DPR.
Penegakan Etika dan Sanksi MKD
Agung mengungkapkan bahwa MKD telah menindak sejumlah anggota DPR yang melanggar etika, terutama terkait penggunaan pernyataan yang menyinggung pihak lain.
“Kami sudah menindak beberapa anggota DPR yang di dalam melaksanakan tugasnya menggunakan kata atau narasi kalimat yang menyinggung martabat kehormatan lembaga, kemudian menyinggung martabat kehormatan perorangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa anggota DPR tidak boleh menyampaikan pernyataan tanpa dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak bisa seorang anggota DPR ini menyampaikan pendapatnya hanya berdasarkan riset media. Harus jelas sumbernya, medianya apa saja, terjadi di wilayah mana, disebutkan kota dan provinsinya, serta disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam prosesnya, MKD melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar etika.
“Pada akhirnya, majelis memutuskan memberikan sanksi karena secara etika tidak dapat dibenarkan menyampaikan pendapat tanpa didasari bukti dan data yang jelas,” tutupnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








