HOME  ⁄  Nasional

Kemenhaj Koordinasi dengan Kejagung Bahas Kenaikan Biaya Haji, Pastikan Tidak Bebani Jamaah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhaj Koordinasi dengan Kejagung Bahas Kenaikan Biaya Haji, Pastikan Tidak Bebani Jamaah
Foto: (Sumber : Menteri Haji (Menhaj) dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan legalitas sumber pembiayaan terkait usulan kenaikan biaya penerbangan haji 2026 yang mencapai Rp1,77 triliun.

Kenaikan Biaya Dipicu Avtur dan Kurs

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan kenaikan biaya diajukan maskapai akibat lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar.

“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/04/2026).

Ia merinci Garuda Indonesia mengusulkan tambahan Rp974,8 miliar dan Saudia Airlines Rp802,8 miliar sehingga total biaya naik dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.

Pemerintah Pastikan Tidak Bebani Jamaah

Menhaj menegaskan Presiden telah mengarahkan agar kenaikan biaya tidak dibebankan kepada jamaah calon haji.

“Alhamdulillah, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini jangan sampai dibebankan kepada jamaah,” ujarnya.

Kemenhaj juga menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, di mana biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan biaya petugas dari APBN.

“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti perlunya kesamaan penjelasan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan informasi terkait sumber pembiayaan tambahan.

“Ini tentu membutuhkan penjelasan yang sama supaya tidak terjadi kesimpangsiuran, karena memiliki dampak yang tidak mudah,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan