
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo dengan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses persidangan.
Kasus Perburuan di Situs Warisan Dunia Jadi Sorotan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di kawasan yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO.
Ia mengungkapkan, "Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan Komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan Komodo."
Perburuan rusa di kawasan tersebut diketahui berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup Komodo (Varanus komodoensis) sebagai predator utama.
Kemenhut menegaskan negara akan bertindak tegas karena yang dipertaruhkan adalah integritas ekosistem dunia.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Balai Gakkum wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polri pada 14 Desember 2025 dini hari di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo.
Saat petugas berusaha menghentikan perahu mencurigakan, pelaku melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.
Kontak senjata pun terjadi di perairan Selat Sape sebelum petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA.
Lima pelaku lainnya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menjelaskan bahwa pengembangan kasus termasuk penyelaman di lokasi kejadian menghasilkan sejumlah barang bukti penting.
Ia menyatakan, "Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Karena itu, penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami terus memburu lima pelaku DPO lainnya."
Barang bukti yang diamankan meliputi satu senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa








