HOME  ⁄  Nasional

LPSK Dorong Pembentukan Dana Abadi Korban untuk Menjamin Hak Restitusi Meski Pelaku Tak Mampu Membayar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

LPSK Dorong Pembentukan Dana Abadi Korban untuk Menjamin Hak Restitusi Meski Pelaku Tak Mampu Membayar
Foto: Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa 4/11/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - LPSK mendorong pembentukan dana abadi korban melalui RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) guna menjamin pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana meskipun pelaku tidak mampu membayar penuh.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan skema ini dirancang untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi yang tidak dapat dipenuhi pelaku.

Ia mengungkapkan, "Konsepnya seperti dana bantuan korban, di mana negara menanggung kekurangan pembayaran restitusi".

Skema Dana Abadi dan Mekanisme Pembayaran

Wawan menjelaskan bahwa dalam praktiknya dana abadi korban akan menutup selisih nilai restitusi yang diputuskan pengadilan dengan kemampuan finansial pelaku.

Ia mencontohkan, jika restitusi ditetapkan sebesar Rp100 juta tetapi aset pelaku hanya Rp70 juta maka sisa Rp30 juta akan ditanggung negara.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab pelaku tetap ada dengan menyatakan, "Namun ini bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pelaku".

Skema dana abadi korban disebut telah memiliki dasar konseptual dalam sejumlah regulasi seperti KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber Dana dan Pengawasan Transparan

LPSK menyebut sumber pendanaan dana abadi dapat berasal dari APBN, APBD, serta kontribusi nonpemerintah seperti CSR dan filantropi.

Pemerintah diharapkan menjadi pihak utama yang berkomitmen mengalokasikan anggaran tahunan agar terdapat kepastian pemenuhan hak korban.

LPSK juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel mengingat dana tersebut merupakan dana publik.

Wawan menyampaikan, "LPSK diperiksa oleh BPK dan laporan akan dipublikasikan, misalnya melalui website, karena ini merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan".

Keberadaan dana abadi korban dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tetapi juga pemulihan korban.

Melalui skema ini, negara diharapkan mampu memastikan seluruh korban tetap mendapatkan haknya meskipun pelaku memiliki keterbatasan finansial.

LPSK menilai kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya