HOME  ⁄  Nasional

Hinca Pandjaitan Desak Pemprov DKI Utamakan Hak Warga dalam Sengketa Tanah Benhil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hinca Pandjaitan Desak Pemprov DKI Utamakan Hak Warga dalam Sengketa Tanah Benhil
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dalam agenda RDP dan RDPU dengan perwakilan Gubernur Jakarta, Kepala BPN Jakarta, DITRESKRIMUM Polda Metro Jaya dan Korban Tanah Bendungan Hilir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto : Mario/Andri)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengutamakan kepentingan warga dalam penyelesaian sengketa tanah di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR RI bersama perwakilan Pemprov DKI, BPN DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan warga terdampak di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Hinca menilai keadilan bagi warga harus ditempatkan di atas pendekatan hukum yang kaku dalam menyelesaikan konflik lahan.

Ia menegaskan, “Negara tidak boleh kalah atas kejahatan. Tetapi negara yang amanah, mengalah pada warga negaranya.”

Warga Sudah Tempati Lahan Puluhan Tahun

Hinca menyoroti fakta bahwa warga telah menempati lahan tersebut selama sekitar 50 tahun secara damai.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk tidak melakukan penggusuran atau pengalihan lahan.

“Membiarkan 50 tahun warga negaramu hidup damai di atas tanah itu, mengajari murid-muridnya, itu artinya membersemaikan cintamu kepada warga negaramu,” ujarnya.

DPR Dorong Rekomendasi Penyerahan Lahan

Ia meyakini pemberian hak atas tanah kepada tujuh keluarga tidak akan berdampak signifikan terhadap keuangan daerah.

Hinca juga mengusulkan agar Komisi III DPR RI mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Saya pastikan DKI Jakarta tidak bangkrut kalau memberikan tanah ini untuk tujuh warga negaranya itu,” katanya.

Di akhir, ia meminta pemerintah berani mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat sebagai bentuk tanggung jawab moral negara.

Penulis :
Aditya Yohan