HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Tegaskan Teknik Wawancara dan Gelar Perkara dalam KUHAP 2025 di Sidang MK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Tegaskan Teknik Wawancara dan Gelar Perkara dalam KUHAP 2025 di Sidang MK
Foto: Kuasa hukum DPR RI, Hinca Pandjaitan DPR RI dalam sidang pengujian materiil di MK. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang dihadiri secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15/4/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI mempertegas dasar pengaturan teknik wawancara dalam penyelidikan serta mekanisme gelar perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Penegasan Kewenangan Wawancara

Keterangan DPR RI disampaikan secara daring dari Ruang Puspanlak dan dibacakan oleh kuasa hukum DPR RI, Hinca Pandjaitan.

DPR RI menegaskan bahwa teknik wawancara merupakan kewenangan penyelidik untuk mengumpulkan informasi awal dalam tahap penyelidikan.

"Wawancara digunakan untuk menggali informasi sebanyak mungkin dari korban maupun saksi guna membangun konstruksi awal suatu peristiwa pidana," ujar Hinca membacakan keterangan DPR RI.

DPR RI menilai kewenangan wawancara sebagai bentuk diskresi penyelidik yang sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana.

Prinsip tersebut bertujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.

Fungsi dan Sifat Gelar Perkara

Terkait gelar perkara, DPR RI menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan forum internal kepolisian yang bersifat manajerial.

Gelar perkara bukan merupakan forum pembuktian dalam proses hukum.

Gelar perkara digunakan untuk menilai kecukupan alat bukti.

Gelar perkara juga menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Gelar perkara merupakan mekanisme kontrol internal untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur," lanjut Hinca.

DPR RI menegaskan bahwa gelar perkara bersifat tertutup untuk menjaga objektivitas dan efektivitas penanganan perkara.

Dalam kondisi tertentu, gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal.

Catatan DPR soal Usulan Perubahan KUHAP

Hinca menyampaikan catatan terkait usulan perubahan frasa dalam KUHAP yang dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan.

Ia mencontohkan bahwa jika penyidik harus menetapkan status seseorang terlebih dahulu sebelum meminta keterangan, maka akan terjadi "lingkaran logika" dalam proses penegakan hukum.

"Penetapan memerlukan informasi, sementara informasi diperoleh melalui keterangan. Jika pemanggilan harus didahului penetapan, maka proses justru menjadi tidak fleksibel," jelasnya.

Kondisi tersebut berpotensi mendorong penetapan tersangka secara prematur.

Kondisi tersebut juga membuka ruang sengketa hukum yang dapat memperlambat penyelesaian perkara.

Dimensi Waktu dalam Hukum Acara Pidana

Hinca menegaskan pentingnya dimensi waktu dalam hukum acara pidana.

"Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna (justice delayed is justice denied). Dalam hukum acara pidana, waktu adalah nasib," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh terjebak dalam keraguan yang berlarut-larut.

"Hukum yang tergesa memang mudah tersandung, tetapi hukum yang terlalu lambat tidak pernah mencapai garis akhir. Karena itu, keadilan harus sampai pada tujuannya," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya