
Pantau - Sebanyak 9 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, ditutup karena diduga belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan persyaratan perizinan yang ditetapkan.
Penutupan dilakukan setelah ditemukan bahwa sejumlah SPPG belum memenuhi ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional dapur penyedia makanan.
Koordinator Wilayah SPPG MBG Kota Singkawang Devi Riskia menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.
"Sembilan SPPG tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar serta belum mengantongi dokumen SLHS sebagai salah satu syarat operasional," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa status penutupan masih dalam tahap evaluasi dan belum dipastikan apakah bersifat sementara atau permanen, bergantung pada kemampuan masing-masing pengelola dapur dalam memenuhi persyaratan.
Proses dan Tahapan Sertifikasi SLHS
Devi menjelaskan bahwa SLHS merupakan sertifikat resmi dari Dinas Kesehatan yang membuktikan bahwa dapur atau unit penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kelayakan pangan.
"SLHS bertujuan menjamin makanan yang disajikan aman, bergizi, dan higienis bagi masyarakat," katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang Hendry Aprianto mengungkapkan bahwa penerbitan SLHS dilakukan melalui mekanisme perizinan terpadu lintas instansi.
"Prosesnya diawali dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelah persyaratan administrasi lengkap, berkas dikembalikan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi lapangan," ujarnya.
Tiga Tahap Wajib Sebelum Sertifikat Terbit
Hendry menjelaskan terdapat tiga tahapan utama sebelum SLHS dapat diterbitkan kepada pengelola dapur MBG.
Tahap pertama, seluruh tenaga kerja dapur wajib mengikuti pelatihan penjamah makanan dengan minimal 50 persen pekerja telah tersertifikasi.
Tahap kedua, dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan oleh Dinas Kesehatan bersama puskesmas setempat untuk memastikan standar kebersihan terpenuhi.
Tahap ketiga, dilakukan pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium tersertifikasi guna memastikan keamanan konsumsi.
"Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi, kemudian dokumen dikembalikan ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat final," katanya.
Pengawasan terhadap dapur MBG di Singkawang akan terus diperketat guna memastikan program berjalan sesuai standar serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya








