
Pantau.com - Polisi menangkap tiga orang yang masih dalam satu keluarga karena tega menyetubuhi AG (18), seorang penyandang disabilitas di Pekon Pangung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku yang diamankan tak lain adalah ayah korban berinisial JM (45), kakak korban berinisial SA (24), dan adik korban YF (16).
Ketiganya ditangkap di rumahnya, Kamis malam, 21 Februari 2019.
Dalam dugaan hubungan sedarah itu, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa helai baju, celana dalam, celana panjang milik terduga pelaku JM, celana panjang milik SA, celana panjang milik pelaku YF, dan celana panjang milik korban AG.
Baca juga: Terjebak di Rumah, Dua Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran di Penjaringan
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, ketiga terduga diamankan berdasarkan laporan Tarseno (51) selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggung Rejo.
"Ketiga terduga diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB," kata Deddy di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (22/2/2019).
Berdasarkan laporan pendamping korban, ia menceritakan kepada Purwanti (44) selaku pendamping perempuan, korban telah dipaksa berkali-kali melakukan persetubuhan hubungan sedarah baik oleh ayahnya, kakaknya maupun adiknya.
Baca juga: Kampanye di Kampus, Caleg PSI Jadi Tersangka
"Korban yang menderita keterbelakangan atau disabilitas itu tidak dapat melakukan perlawanan, sebab dia takut kepada mereka," ujar Purwanti.
Ketiga pelaku selalu memaksa berhubungan badan, namun korban takut memberitahukan kepada orang lain. Hal itu juga terungkap setelah korban dibawa ke psikiater," katanya.
- Penulis :
- Adryan N