HOME  ⁄  Nasional

Hoaks Iuran BPJS 26 Kali Setahun untuk Guru ASN, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hoaks Iuran BPJS 26 Kali Setahun untuk Guru ASN, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan
Foto: (Sumber : Arsip - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA).)

Pantau - Klaim yang menyebut guru Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam setahun dipastikan tidak benar berdasarkan penjelasan resmi BPJS Kesehatan.

Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Iuran ASN

Unggahan yang beredar di media sosial Facebook menyebut potongan iuran berasal dari gaji bulanan, Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 sehingga total mencapai 26 kali dalam setahun.

Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru ASN, dihitung sebesar 1 persen dari total pendapatan tetap seperti gaji pokok dan tunjangan tetap.

"Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar iuran ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

THR dan Gaji ke-13 Tidak Dipotong

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak termasuk dalam komponen dasar perhitungan iuran sehingga tidak dikenakan potongan.

Penelusuran juga tidak menemukan pernyataan resmi dari pemerintah atau sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Dengan demikian, informasi yang menyebut guru ASN membayar iuran BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun merupakan hoaks.

Penulis :
Ahmad Yusuf