HOME  ⁄  Nasional

UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Jamin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Jamin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, dalam kunjungan kerja reses di Pekanbaru, Riau, Rabu 22/4/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah melalui proses pembahasan lebih dari dua dekade.

Pengesahan Jadi Tonggak Perlindungan

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang sebelumnya belum memiliki payung hukum memadai.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan apresiasi atas disahkannya regulasi tersebut.

"Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan," ungkapnya.

Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai sektor informal yang tidak tersentuh hukum.

Pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja dengan hak-hak normatif yang dilindungi negara.

Jaminan Hak dan Pengawasan

Perlindungan dalam UU PPRT mencakup kepastian hukum, status hukum yang jelas, perlindungan kesehatan, serta perlindungan dalam pekerjaan.

"Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan," ujarnya.

Komisi IX DPR RI menyatakan siap mengawal proses penyusunan aturan turunan dari UU tersebut.

Pengawasan dilakukan agar substansi perlindungan dalam regulasi teknis tidak berkurang dan tetap komprehensif.

"Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga," katanya.

DPR RI melalui Komisi IX akan berperan sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis oleh pemerintah guna memastikan implementasi UU berjalan sesuai tujuan perlindungan pekerja rumah tangga.

Penulis :
Leon Weldrick