
Pantau - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022-2024.
Permohonan PK tersebut diajukan melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, menyampaikan bahwa terdapat lima bukti baru atau novum yang diajukan dalam permohonan tersebut.
Ia mengungkapkan, "Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat."
Klaim Bukti Baru dan Kekhilafan Hakim
Erna menjelaskan bahwa selain bukti baru, pihaknya juga menemukan adanya kekhilafan hakim pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Salah satu bukti yang diajukan adalah bahwa Mbak Ita tidak pernah menikmati keuntungan dari penyelenggaraan acara Semarak Simpang Lima yang diduga dibiayai dari pungutan liar.
Menurutnya, bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk meninjau kembali putusan sebelumnya.
Sidang Lanjutan dan Status Hukum
Sidang permohonan PK akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti di Pengadilan Tipikor Semarang sebelum berkas dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mbak Ita telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022 hingga 2024.
Dalam proses hukum sebelumnya, Mbak Ita tidak mengajukan banding maupun kasasi atas putusan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








