HOME  ⁄  Nasional

PAN Sebut UU Parpol Tak Atur Batas Masa Jabatan Ketum, Tanggapi Usulan KPK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PAN Sebut UU Parpol Tak Atur Batas Masa Jabatan Ketum, Tanggapi Usulan KPK
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi. ANTARA/Faizal Falakki..)

Pantau - Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan Undang-Undang Partai Politik tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum, menanggapi usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan.

PAN Soroti Otonomi Internal Partai

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak memuat aturan rinci mengenai batas masa jabatan ketua umum.

“PAN berpendapat bahwa di UU Parpol negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum parpol. Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul,” ungkapnya.

Menurut dia, partai politik tidak dapat disamakan dengan lembaga negara karena merupakan organisasi masyarakat yang memiliki otonomi dalam mengatur internalnya.

“Parpol adalah organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki pandangan hidup dan kepentingan yang sama, senasib sependeritaan, dan memiliki tujuan yang sama,” ujarnya.

PAN menilai pengaturan kepemimpinan partai sepenuhnya menjadi kewenangan internal yang diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tanggapan atas Usulan KPK

PAN juga menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam UUD 1945.

“Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri,” kata Viva Yoga.

Ia menambahkan kekhawatiran soal kaderisasi dan potensi korupsi seharusnya dikembalikan kepada penilaian publik dalam pemilu.

“Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut pada pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat,” ucapnya.

Dorongan Perbaikan Kaderisasi

Lebih lanjut, PAN mendorong partai politik untuk memperkuat fungsi rekrutmen dan pendidikan politik guna meningkatkan kualitas demokrasi.

“Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dan siapa pun di luar partai politik,” demikian Viva Yoga.

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai langkah pencegahan korupsi, menyusul temuan lemahnya kaderisasi dan adanya biaya masuk dalam proses politik.

Penulis :
Aditya Yohan