
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah masih menunggu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diselesaikan oleh DPR RI sebelum masuk tahap pembahasan.
Pemerintah Siap Bahas Setelah Draf Rampung
Yusril mengungkapkan hingga saat ini draf RUU Pemilu masih belum rampung di DPR sehingga pemerintah belum dapat memulai pembahasan bersama.
"Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas," ujar Yusril di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai pembahasan RUU Pemilu sebaiknya segera dilakukan mengingat waktu menuju pelaksanaan pemilu berikutnya semakin dekat.
Menurutnya, idealnya regulasi tersebut sudah selesai dalam waktu 2 tahun 6 bulan masa pemerintahan berjalan agar tidak mengganggu tahapan pemilu.
Banyak Perubahan Dipengaruhi Putusan MK
Yusril menjelaskan terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam RUU Pemilu yang dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi sehingga membutuhkan pembahasan mendalam.
Ia menuturkan sebelumnya pemerintah sempat menyusun draf, namun kemudian disepakati bahwa inisiatif pengajuan berasal dari DPR.
"Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Pemilu agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Ia mengatakan DPR tengah meminta partai politik melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan.
Meski tahapan Pemilu 2029 semakin dekat, DPR menilai proses tetap dapat berjalan menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini sambil menunggu revisi diselesaikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







