
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan saksi kunci yang tidak hadir tanpa alasan sah dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37).
Hakim Tegaskan Kewajiban Saksi Hadir
Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi dapat menghambat proses pembuktian dalam perkara pidana.
"Kalau tidak mau hadir, laporkan ke majelis. Kita bisa buatkan penetapan untuk pemanggilan secara paksa," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan dalam proses peradilan pidana.
"Ini persidangan pidana yang membutuhkan pembuktian materiil. Kalau saksi menolak hadir, bisa berantakan proses peradilannya," ujarnya.
Majelis hakim juga membuka kemungkinan tindakan hukum lanjutan apabila saksi tetap tidak kooperatif.
"Nanti bisa dilaporkan ke penyidik untuk ditindak secara pidana," tegasnya.
Oditur Siapkan Pemanggilan Ulang Saksi
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Wasinton Marpaung, sebelumnya telah memanggil saksi kunci namun yang bersangkutan hanya mengirimkan surat keberatan.
Saksi tersebut beralasan khawatir keterangannya akan memberatkan dirinya dalam perkara lain di pengadilan negeri, namun alasan ini dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Wasinton memastikan pihaknya akan kembali memanggil saksi sesuai arahan majelis hakim.
"Untuk persidangan berikutnya akan kami upayakan menghadirkan kembali. Jika tetap tidak hadir, tentu akan mengikuti mekanisme yang ada, termasuk kemungkinan upaya paksa," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, dari tujuh saksi yang dipanggil hanya empat yang hadir yakni Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan.
Tiga saksi lainnya yang tidak hadir adalah Rohman Agung Asmoro, Candy alias Ken, dan Dwi Hartono, dengan satu di antaranya diketahui sedang bertugas di Polda Jawa Timur.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan korban.
Oditur militer menggunakan dakwaan berlapis dengan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Selain itu, dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian serta Pasal 181 KUHP tentang dugaan menyembunyikan mayat juga disertakan dalam perkara ini.
- Penulis :
- Leon Weldrick







