HOME  ⁄  Nasional

LPSK Setujui Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Ustadz SAM untuk Jamin Keamanan dan Pemulihan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LPSK Setujui Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Ustadz SAM untuk Jamin Keamanan dan Pemulihan
Foto: (Sumber : Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin saat wawancara khusus dengan ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Muhammad Harrel Atthariq.)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Ustadz SAM guna memastikan keamanan serta pemulihan korban selama proses hukum berlangsung, Selasa (28/4).

Perlindungan dan Pemulihan Korban

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyampaikan permohonan perlindungan diajukan pada 16 Desember 2025 dan telah disetujui dalam sidang pimpinan pada 30 Maret 2026.

“LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial untuk menjaga independensi lembaga.

“LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban,” katanya.

Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan bagi korban yang mengalami trauma.

“Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya,” ujarnya.

Proses Hukum dan Peran LPSK

Kasus ini tengah ditangani Bareskrim Polri yang telah menetapkan Ustadz SAM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Kasus mencuat setelah laporan pada November 2025 terkait dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang disebut mengalami trauma serta intimidasi.

Dalam kondisi tersebut, LPSK berperan memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan serta mendapatkan perlindungan dari potensi ancaman.

Perlindungan juga mencakup pendampingan selama proses hukum, termasuk akses terhadap layanan medis dan psikososial.

LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal hak korban agar tetap terpenuhi seiring proses penegakan hukum berjalan.

Penulis :
Ahmad Yusuf