
Pantau - PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan seluruh korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Jawa Barat, dengan menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.
Jaminan Perawatan dan Santunan Korban
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis tanpa kendala administrasi.
Ia mengungkapkan, "Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin."
Seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Santunan untuk korban meninggal dunia ditetapkan sebesar Rp50 juta.
Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia, diberikan tambahan santunan Rp40 juta bagi korban meninggal dunia.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.
Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta bagi korban luka-luka.
Pemantauan dan Koordinasi Penanganan
Jasa Raharja terus memantau perkembangan di lapangan terkait kemungkinan adanya tambahan korban.
Awaluddin menyampaikan, "Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya."
Pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian untuk mempercepat penanganan korban.
Ia menegaskan, "Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya."
Berdasarkan data sementara hingga Selasa pukul 08.45 WIB, tercatat 14 korban meninggal dunia dan 84 korban luka-luka.
Seluruh korban saat ini masih dalam penanganan di berbagai fasilitas kesehatan.
- Penulis :
- Arian Mesa







