
Pantau - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mempercepat penegasan batas desa di wilayah Sulawesi melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang diluncurkan dalam kick off meeting tahun anggaran 2026.
Program yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Pemdes La Ode Ahmad P. Bolombo ini ditargetkan berjalan selama lima tahun mulai 2025 hingga 2029.
Ia mengungkapkan harapan agar program berjalan optimal dengan menyatakan, "Kami berharap dalam proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini."
Target 457 Desa di Tiga Kabupaten
Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga kabupaten sebagai lokasi percepatan yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli Toli.
Ketiga wilayah tersebut dipilih karena masih banyak desa yang belum memiliki batas definitif atau belum memiliki peraturan bupati terkait batas desa.
Total sebanyak 457 desa menjadi sasaran program ini yang terdiri dari 200 desa di Bolaang Mongondow, 154 desa di Donggala, dan 103 desa di Toli Toli.
Program ILASPP merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Badan Informasi Geospasial, serta Bank Dunia.
Tahapan Teknis dan Dorongan Kerja Sama Daerah
Proses penegasan batas desa dilakukan melalui sejumlah tahapan mulai dari sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan hingga pengumpulan dan penelitian dokumen historis serta yuridis.
Selain itu, dilakukan pula pelacakan batas wilayah dan tahapan teknis lainnya untuk memastikan kejelasan batas desa sesuai regulasi.
La Ode Ahmad P. Bolombo meminta dukungan penuh dari kepala daerah dan jajaran terkait dengan menegaskan, "Saya sampaikan juga pesan juga kepada para bupati dan jajaran dinas terkait, kami minta kerjasama yang baik dan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat."
Ia menekankan bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum harus memiliki batas wilayah yang jelas guna memberikan kepastian hukum dan kejelasan status wilayah.
Kemendagri telah menetapkan pedoman melalui peraturan menteri untuk mendukung pelaksanaan penegasan batas desa di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data nasional, baru 10.909 desa atau sekitar 14,49 persen yang telah menyelesaikan penegasan batas desa.
Ia juga menyoroti masih banyak pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan resmi beserta data pendukung kepada Ditjen Bina Pemdes.
Program ini diharapkan mampu meminimalkan konflik wilayah serta meningkatkan tata kelola pemerintahan desa secara lebih baik.
- Penulis :
- Shila Glorya





