
Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan TikTok telah memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dalam melindungi anak di ruang digital dengan menutup 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun hingga 28 April 2026.
TikTok Jadi Platform Pertama Jalankan PP Tunas
Meutya Hafid menyebut TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pertama di Indonesia yang secara konkret menjalankan aturan tersebut dan melaporkan hasilnya kepada pemerintah.
Ia mengungkapkan, "TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktif-an dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi."
Jumlah akun yang dinonaktifkan meningkat signifikan dari 780 ribu akun pada 10 April 2026 menjadi 1,7 juta akun dalam waktu kurang dari tiga minggu.
Penonaktifan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang melarang penggunaan platform bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Dampak ke Pengguna Dewasa dan Upaya Pemulihan
Kebijakan tersebut sempat berdampak pada sejumlah akun pengguna dewasa yang ikut terdampak penonaktifan.
Namun pemerintah meminta masyarakat memahami langkah tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menyampaikan, "Mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti karena ini juga untuk perlindungan anak-anak kita."
TikTok juga menyediakan mekanisme banding bagi pengguna dewasa yang terdampak agar akun mereka dapat dipulihkan setelah verifikasi.
Selain penutupan akun, TikTok telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan lanjutan termasuk komitmen untuk menangani kejahatan digital seperti judi online secara lebih masif di Indonesia.
PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026 mengatur pelindungan anak dalam tata kelola sistem elektronik dan berlaku bagi seluruh platform digital baik global maupun lokal.
Pemerintah mendorong seluruh platform untuk tidak hanya menyatakan komitmen tetapi juga melaporkan langkah nyata yang telah dilakukan kepada publik.
Meutya menegaskan, “Kita secara bersama juga mengimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti hanya di komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi.”
- Penulis :
- Leon Weldrick







