
Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak 774 pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun Oktober 2024 hingga April 2026, dengan 71 pegawai diberhentikan akibat pelanggaran berat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yan Sultra Indrajaya mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan selama masa kepemimpinan Menteri Agus Andrianto.
"Selama masa kepemimpinan Menteri Agus Andrianto dari Oktober 2024 sampai April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak," ungkapnya.
Rincian Pelanggaran dan Sanksi
Dari total 774 kasus, sebanyak 212 dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 hukuman sedang, dan 159 hukuman berat, sementara 62 kasus masih dalam proses penjatuhan sanksi.
Yan Sultra menegaskan bahwa 71 pegawai telah diberhentikan karena pelanggaran berat seperti mangkir kerja tanpa keterangan serta pelanggaran aturan perkawinan dan perizinan.
"Dari jumlah itu, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu, tidak masuk kerja tanpa keterangan, serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perizinan," ujarnya.
Penjatuhan sanksi juga menyasar pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
Sebaran Wilayah dan Profil Pelanggar
Mayoritas pelanggaran terjadi di lini terdepan pelayanan publik dan pengamanan dengan 582 kasus di satuan kerja pemasyarakatan dan 192 kasus di keimigrasian.
Di bidang pemasyarakatan, pelanggaran terbanyak tercatat di Kalimantan Tengah sebanyak 52 kasus, disusul Sumatera Utara 37 kasus dan Bengkulu 36 kasus.
Sementara di sektor keimigrasian, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan pelanggaran terbanyak yakni 69 kasus, diikuti Bali dan Riau.
"Jadi, kebanyakan memang di tempat-tempat operasional yang kami temukan untuk pelanggaran-pelanggaran disiplin," kata Yan.
Secara demografis, pelanggaran paling banyak dilakukan ASN berusia 30 hingga 40 tahun dengan dominasi pegawai golongan II dan III.
Penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," tegasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick





