HOME  ⁄  Nasional

KPK Menyita Dokumen, Barang Bukti Elektronik, dan Uang 8.500 Dolar Singapura Pada Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Menyita Dokumen, Barang Bukti Elektronik, dan Uang 8.500 Dolar Singapura Pada Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 30/6/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Barang Bukti Akan Didalami Penyidik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani."

Ia melanjutkan, "Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura."

Barang bukti yang disita akan dianalisis dan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mendukung proses penyidikan perkara.

Budi Prasetyo menjelaskan tujuan pendalaman barang bukti dengan mengatakan, "Untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut."

Perkara Menjerat Sejumlah Pejabat Imigrasi

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026 yang merupakan OTT ke-11 sepanjang tahun 2026.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Perkara tersebut menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, yang saat dugaan tindak pidana terjadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.

Tersangka lainnya ialah Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Tersangka lainnya ialah Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Tersangka lainnya ialah Bagus Bramantyo.

Tersangka lainnya ialah Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.

Tersangka lainnya ialah Gusti Benardiansyah selaku Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

Penulis :
Shila Glorya