HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Evaluasi Pencalonan Hakim ITLOS Usai Wafatnya Eddy Pratomo

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia Evaluasi Pencalonan Hakim ITLOS Usai Wafatnya Eddy Pratomo
Foto: Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Vahd Nabyl A. Mulachela berbicara dalam taklimat media di Jakarta 30/4/2026 (sumber: ANTARA/Cindy Frishanti)

Pantau - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait pencalonan hakim di International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) menyusul wafatnya calon yang diusung, Eddy Pratomo.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Evaluasi dilakukan sebagai respons atas meninggalnya Eddy Pratomo pada 29 April 2026 dalam usia 72 tahun sebelum proses pemilihan hakim berlangsung.

"Kita akan terus memperjuangkan kepentingan Indonesia sebagai negara kepulauan, dan terkait pencalonan itu, kita akan adakan evaluasi internal nanti," ungkap Nabyl.

Latar Belakang Pencalonan

Pencalonan Eddy Pratomo sebelumnya dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia sebagai negara kepulauan serta mewakili negara berkembang, khususnya kawasan Asia Tenggara.

Pemerintah Indonesia mencalonkan Eddy sebagai hakim ITLOS untuk masa kerja 2026 hingga 2035 pada Mei tahun sebelumnya.

Namun, Eddy wafat sebelum pemilihan tujuh hakim ITLOS yang dijadwalkan berlangsung pada Juni di New York, Amerika Serikat.

Sejak pembentukan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1982, Indonesia belum pernah menempati posisi hakim di ITLOS.

Profil dan Peran Eddy Pratomo

Eddy Pratomo dikenal sebagai ahli hukum internasional yang berperan dalam penguatan hubungan bilateral Indonesia dengan Jerman, termasuk dalam peringatan 60 tahun hubungan diplomatik kedua negara.

Ia juga aktif dalam negosiasi batas maritim serta pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI.

Selain itu, Eddy pernah menjadi Utusan Khusus Presiden RI untuk penetapan batas maritim Indonesia dengan Malaysia.

International Tribunal for the Law of the Sea merupakan pengadilan internasional independen yang dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB dan berbasis di Hamburg, Jerman.

Pengadilan tersebut bertugas menyelesaikan sengketa terkait interpretasi dan penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), termasuk eksplorasi sumber daya laut, pelindungan lingkungan laut, serta hukum maritim lainnya.

Penulis :
Arian Mesa