HOME  ⁄  Nasional

Polri Sita Aset Rp15,3 Miliar Milik Keluarga Koko Erwin dalam Kasus TPPU Narkoba

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polri Sita Aset Rp15,3 Miliar Milik Keluarga Koko Erwin dalam Kasus TPPU Narkoba
Foto: (Sumber: Keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang terdiri dari istri dan kedua anaknya dibawa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ke kantor Bareskrim di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta hari ini. (ANTARA/Azmi Samsul M).)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba.

Penyitaan Aset dari Istri dan Anak

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penyitaan dilakukan dari pengembangan transaksi keuangan tersangka.

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujarnya.

Dari istri berinisial VVP, penyidik menyita aset senilai Rp1,05 miliar berupa dua unit mobil dan dua sertifikat hak guna bangunan.

Dari anak berinisial HSI, disita aset senilai Rp11,35 miliar yang meliputi ruko, gudang, kendaraan, serta dokumen transaksi properti.

Sementara dari anak lainnya berinisial CA, disita lima unit kendaraan dengan total nilai Rp2,9 miliar.

"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar," kata Eko.

Aliran Dana dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh transaksi keuangan di rekening VVP berasal dari Koko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan bahwa HSI menerima transfer dana untuk membeli aset atas perintah Erwin dan digunakan untuk usaha.

Sedangkan CA mengaku dibukakan usaha travel oleh Erwin dan mengelola perusahaan dengan aset kendaraan operasional.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara peredaran narkoba yang melibatkan Koko Erwin dan sejumlah pihak di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Penulis :
Ahmad Yusuf