
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mengusulkan pemerintah menggelar razia nasional untuk memberantas tempat penitipan anak (daycare) ilegal guna menjamin keamanan dan perlindungan anak di seluruh Indonesia.
Maraknya Daycare Tanpa Izin
Mahdalena menegaskan izin operasional merupakan syarat mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pengelola daycare.
"Izin operasional bukan sekadar administrasi, melainkan juga syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak. Pemerintah harus segera bertindak meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Ia menilai langkah tegas diperlukan menyusul maraknya kasus kekerasan anak di daycare tidak berizin, seperti yang terjadi di Yogyakarta dan Aceh.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sekitar 43 persen daycare di Indonesia belum memiliki legalitas, sementara 66,7 persen sumber daya manusia belum tersertifikasi, dan 20 persen tidak memiliki standar operasional prosedur.
Dorongan Pengawasan dan Pembinaan
Mahdalena mengingatkan bahwa keberadaan daycare ilegal berisiko tinggi menimbulkan kekerasan, kelalaian, hingga trauma pada anak.
“Jangan anggap mendirikan daycare hanya soal menyediakan bangunan dan pengasuh. Ada komponen perlindungan yang harus dipenuhi. Negara harus hadir memastikan daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka,” ucapnya.
Ia juga mendorong pemerintah tidak hanya melakukan razia, tetapi memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan intensif agar seluruh layanan pengasuhan memenuhi standar nasional.
Sementara itu, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) menyatakan terus mempercepat proses formalitas dan pendataan daycare sebagai bagian dari upaya penertiban nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan





