
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di perlintasan kereta api, khususnya di titik rawan pelanggaran guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Faizal sebagai langkah tegas menindak pengendara yang menerobos rel meski telah ada rambu peringatan berhenti.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Faizal menegaskan bahwa kecelakaan di perlintasan kereta api umumnya diawali dari pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
"Karena ini pasti diawali dengan pelanggaran. Kecelakaan apapun itu pasti diawali dengan pelanggaran," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan, terutama saat melintasi perlintasan kereta api yang memiliki risiko tinggi.
Pemetaan dan Penjagaan di Lokasi Rawan
Polri akan melakukan pemetaan terhadap perlintasan kereta api dengan aktivitas tinggi, baik dari frekuensi perjalanan kereta maupun volume kendaraan yang melintas setiap harinya.
Selain pemasangan ETLE, kepolisian juga akan melakukan penjagaan langsung di lokasi rawan dengan melibatkan petugas Bhabinkamtibmas serta anggota lainnya, terutama pada jam-jam rawan pelanggaran.
"Kita nanti akan mengupayakan bagaimana masyarakat kita yang melintasi atau menggunakan fasilitas kereta api ini bisa juga tertib," ujar Faizal.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus mencegah terulangnya kecelakaan seperti yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, di mana Polri menegaskan tidak ingin terus menangani insiden yang berujung pada korban jiwa.
- Penulis :
- Leon Weldrick





