
Pantau - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen sebagai angka ideal dalam sistem pemilu di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas gagasan yang sebelumnya dilontarkan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen dan pembentukan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sarmuji menilai angka 5 persen merupakan ambang batas yang moderat dan sedikit lebih tinggi dibandingkan pemilu sebelumnya sehingga tetap memberikan peluang bagi partai politik untuk lolos ke parlemen.
Ia menyatakan bahwa "Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen pada pemilu lalu," ungkapnya.
Respons terhadap Usulan Yusril
Sarmuji menilai usulan Yusril yang mengaitkan ambang batas dengan jumlah komisi di DPR lebih tepat diterapkan sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan sebagai ambang batas parlemen.
Menurutnya, partai politik dengan jumlah kursi yang sedikit justru akan menghadapi beban kerja lebih berat karena harus mengikuti berbagai rapat secara bersamaan di parlemen.
Ia juga mengusulkan agar ambang batas pembentukan fraksi ditetapkan sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan dewan (AKD).
Diketahui, jumlah AKD di DPR saat ini terdiri dari 13 komisi dan tujuh badan yang menjadi dasar pertimbangan dalam perhitungan tersebut.
Efektivitas Sistem Presidensial
Sarmuji menegaskan bahwa kombinasi antara ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan mendukung efektivitas sistem pemerintahan presidensial.
Ia menyampaikan bahwa "Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat sebagai pemilih dalam menentukan partai politik yang masuk ke parlemen.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi DPR dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Ia menyatakan bahwa "Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa setiap partai politik minimal harus memperoleh 13 kursi di DPR untuk memenuhi ambang batas tersebut sesuai jumlah komisi yang ada.
- Penulis :
- Shila Glorya





