
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan seluruh lembaga penitipan anak (daycare) memiliki izin resmi guna menjamin keselamatan dan pemenuhan hak anak di Samarinda, Jumat (1/5).
Wajib Berizin untuk Cegah Kasus Kekerasan
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim Anik Nurul Aini menegaskan aturan ini merespons maraknya kasus kekerasan anak di tempat penitipan yang viral.
Ia mengungkapkan, "Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting urgensi perlindungan anak, khususnya dalam layanan penitipan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka," ungkapnya.
Menurutnya, setiap daycare wajib memiliki sertifikasi resmi yang mencakup standar keselamatan, kesehatan, kelayakan fasilitas, hingga kompetensi tenaga pengasuh.
Pengawasan Diperketat dan Libatkan Banyak Pihak
Anik menekankan pengawasan tidak bisa dilakukan satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ia juga menegaskan, "Sangat fatal jika masih ada daycare yang beroperasi tanpa izin. Kami memiliki UPTD PPA yang selalu siap melakukan penanganan dan pendampingan," tegasnya.
Pemprov Kaltim turut mengoptimalkan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Polda Kaltim untuk melakukan sosialisasi dan edukasi guna mencegah kejahatan terhadap anak.
Selain itu, orang tua diimbau lebih selektif memilih tempat penitipan dengan memperhatikan transparansi pengelolaan serta sistem pengawasan seperti akses CCTV dan laporan harian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





