
Pantau - Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah bersama DPR RI segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada tahun 2026 guna memastikan perlindungan bagi pekerja Indonesia.
Instruksi Presiden dan Tuntutan Buruh
Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5).
Ia mengatakan, "Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama dengan DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan."
Presiden menegaskan, "Kalau bisa tahun ini juga harus selesai."
Permintaan percepatan ini sejalan dengan tuntutan serikat buruh yang mendorong pengesahan aturan ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan hak pekerja.
Kebijakan Pendukung Kesejahteraan Pekerja
Presiden juga memastikan bahwa undang-undang yang disusun harus berpihak pada kepentingan buruh.
Selain itu, pemerintah telah mengambil langkah lain seperti pembangunan perumahan bagi masyarakat pekerja sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Presiden turut menyoroti kebijakan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menjadi delapan persen.
Kebijakan tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra pengemudi.
Isu lain yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU meliputi praktik outsourcing, status pekerja platform digital, serta jaminan sosial di tengah perubahan dunia kerja.
- Penulis :
- Aditya Yohan





