
Pantau - Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla memfasilitasi pemulangan seorang anak buah kapal (ABK) WNI berusia 15 tahun yang ditahan di Thailand akibat kasus penangkapan ikan ilegal sejak Maret 2026.
Kronologi Penangkapan dan Pendampingan
ABK berinisial MY asal Aceh Timur ditangkap bersama 18 WNI lainnya oleh otoritas maritim Thailand di perairan Phuket pada 11 Maret 2026.
Konsul Winardi Hanafi Lucky mengatakan, "MY masih berstatus pelajar SMA, sedang liburan sekolah, dan ingin mencari tambahan uang untuk mengisi waktu luang saat libur."
MY diketahui baru pertama kali bekerja sebagai ABK di kapal KM Aneuk Manja 02 dan telah berada di laut selama delapan hari sebelum penangkapan.
Setelah penahanan, KRI Songkhla segera meminta akses kekonsuleran serta memberikan pendampingan hukum dan penerjemahan bagi MY.
Ia kemudian dipindahkan ke rumah detensi remaja di Phuket sambil menunggu proses persidangan.
Proses Hukum hingga Pemulangan
Pengadilan remaja dan keluarga Phuket pada 23 April 2026 memutuskan penangguhan hukuman dan memerintahkan deportasi terhadap MY.
Winardi menyampaikan, "Pada 23 April 2026, putusan sidang pengadilan remaja dan keluarga Phuket memberikan penangguhan atas hukuman bagi MY, dan memerintah MY agar segera dideportasi keluar Thailand."
Setelah proses administrasi selesai, MY dipulangkan ke Indonesia pada 30 April dan tiba di Bandara Kualanamu, Medan, pada hari yang sama.
Setibanya di tanah air, MY diserahkan kepada Dinas Perikanan Aceh Timur untuk dipulangkan ke daerah asal dengan pemantauan dari kementerian terkait.
- Penulis :
- Aditya Yohan





