
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pelaku kekerasan seksual di Pesantren Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah dijatuhi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Permintaan itu disampaikan Selly di Jakarta, Sabtu, menyusul terungkapnya kasus yang melibatkan puluhan korban santriwati.
“Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’, saya pikir pantas disematkan kepada pelaku dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” ungkapnya.
Soroti Dugaan Kelalaian Aparat
Selly juga menyoroti dugaan kelalaian aparat penegak hukum yang dinilai lambat merespons laporan korban sejak 2024.
Ia menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi negara dan dunia pendidikan keagamaan karena kembali terjadi akibat pengabaian.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu, ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” ujarnya.
Ia mendesak agar kasus diusut secara transparan dan aparat yang terbukti abai diberikan sanksi tegas.
“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” tegasnya.
Desak Pendampingan Korban dan Evaluasi Pesantren
Selly meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Komnas Anak segera memberikan pendampingan psikososial bagi korban.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren, termasuk peran Kementerian Agama dalam memastikan perlindungan santri.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat perlunya respons cepat dan keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





