
Pantau - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menindak tegas pekerjaan galian kabel optik tanpa izin yang memicu kemacetan dan merusak infrastruktur jalan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Galian Tanpa Izin Picu Kemacetan
Penindakan dilakukan saat inspeksi mendadak di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti yang menjadi titik kemacetan akibat aktivitas galian.
Tri Adhianto menemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak memiliki izin resmi serta menimbulkan kerusakan pada badan jalan dan gangguan lalu lintas.
“Kondisi ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang terdampak langsung,” ungkapnya.
Ia menyebut pelanggaran serupa sebelumnya sudah pernah diingatkan, namun kembali terulang sehingga perlu tindakan tegas.
Instruksi Hentikan Aktivitas dan Pulihkan Lalu Lintas
Wali Kota Bekasi langsung menginstruksikan penghentian pekerjaan dan koordinasi penanganan di lapangan.
“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya menjaga ketertiban serta kualitas infrastruktur dengan meminta seluruh pihak mematuhi aturan perizinan.
Langkah ini diharapkan mencegah pelanggaran serupa dan memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar tanpa gangguan kemacetan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





