
Pantau - Komisi V DPR RI menilai kebijakan penurunan potongan aplikator menjadi 8 persen sebagai langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online.
DPR Apresiasi Kebijakan Presiden
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan aplikator dari sebelumnya hingga 20 persen menjadi 8 persen.
"Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila kebijakan tersebut telah resmi ditetapkan, seluruh perusahaan aplikator wajib menjalankannya secara konsisten.
Menurut Ridwan, langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal digital yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi.
Pengawasan dan Perlindungan Sosial Jadi Sorotan
Ridwan menilai implementasi kebijakan harus disertai pengawasan agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antara aplikator dan mitra pengemudi.
"Kalau aturan ini sudah ditetapkan maka harus dijalankan oleh aplikator. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik aplikator maupun pengemudi, sehingga implementasinya harus berjalan adil dan konsisten," ujarnya.
Komisi V DPR RI juga berencana memanggil pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Selain itu, DPR mendorong penguatan perlindungan sosial bagi pekerja gig economy seperti pengemudi ojol melalui akses asuransi dan layanan kesehatan.
"Komisi V mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja gig, termasuk akses asuransi dan jaminan kesehatan. Mereka bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang juga harus mendapat perlindungan negara," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan, "Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pendapatan bersih pengemudi ojek daring.
- Penulis :
- Aditya Yohan





