
Pantau - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keamanan pangan, higienitas, dan gizi seimbang bagi penerima manfaat.
Pengawasan dan Keterlibatan Lintas Instansi
Pengawasan program MBG di Kota Mataram tidak hanya melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI yang turut melakukan pendampingan serta pengawasan di lapangan untuk memastikan kepatuhan standar.
Proses Sertifikasi dan Kondisi Dapur SPPG
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan, menjelaskan bahwa terdapat sekitar 60 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi atau dalam proses pengajuan izin, dengan sebagian masih mengurus Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) serta 7 dari 15 SPPG yang sebelumnya disuspensi masih dalam perbaikan terutama pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pernyataan dan Ketentuan Sertifikasi SLHS
Emirald Isfihan menegaskan kebijakan pengawasan ketat terhadap izin dapur SPPG, ia mengungkapkan, "Kami bisa intervensi SLHS-nya. Jika dikatakan tidak layak, maka kami tidak akan mengeluarkan izinnya. SLHS ini mutlak kewenangan kami di Dinas Kesehatan," ungkapnya.
Evaluasi dan Komitmen Perlindungan Penerima Manfaat
Pemkot Mataram menegaskan bahwa Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) berlaku selama lima tahun namun tetap dievaluasi secara berkala, dan izin dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran standar kesehatan sebagai upaya melindungi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai penerima manfaat program MBG.
- Penulis :
- Shila Glorya





