HOME  ⁄  Nasional

Arab Saudi Ancam Denda Rp230 Juta dan Penjara bagi Pengangkut Jemaah Haji Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Arab Saudi Ancam Denda Rp230 Juta dan Penjara bagi Pengangkut Jemaah Haji Ilegal
Foto: (Sumber: Jamaah calon haji memasuki bus Shalawat diuntuk melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Jumat (1/5/2026). /ANTARA/Citro Atmoko..)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan warga maupun penduduk yang mengangkut jemaah tanpa izin haji resmi akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal atau sekitar Rp230 juta serta hukuman penjara maksimal enam bulan selama musim haji 1447 Hijriah.

Pemerintah Arab Saudi juga memastikan pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang kembali masuk ke wilayah Kerajaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menekankan bahwa setiap jemaah wajib memiliki izin haji sah untuk dapat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Seluruh pihak diminta mematuhi aturan musim haji demi menjaga keselamatan dan keamanan jemaah selama pelaksanaan ibadah berlangsung.

Saudi Minta Warga Laporkan Pelanggaran

Otoritas Arab Saudi memperingatkan bahwa seluruh pelanggaran terkait penyelenggaraan haji akan ditindak tegas oleh aparat keamanan.

Masyarakat juga diimbau ikut berpartisipasi melaporkan pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan timur Arab Saudi.

Sementara itu, warga di wilayah lain di seluruh Kerajaan diminta melapor melalui nomor darurat 999.

Pengawasan Musim Haji Diperketat

Pengetatan aturan dilakukan Arab Saudi untuk mengantisipasi masuknya jemaah ilegal selama puncak musim haji 2026.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelancaran arus jemaah serta mengurangi risiko gangguan keamanan dan keselamatan di kawasan Makkah dan Madinah.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi juga mengingatkan seluruh jemaah internasional agar menggunakan dokumen resmi dan mematuhi regulasi perjalanan haji yang telah ditetapkan.

Penulis :
Aditya Yohan