HOME  ⁄  Nasional

DLH Palangka Raya Perkuat Standarisasi Pengelolaan Limbah Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DLH Palangka Raya Perkuat Standarisasi Pengelolaan Limbah Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Palangka Raya perkuat standarisasi pengelolaan limbah SPPG. (sumber: ANTARA/Rendhik Andika.)

Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya memperkuat standarisasi pengelolaan air limbah yang dihasilkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sosialisasi Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah kepada para pengelola SPPG di wilayah setempat.

Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno mengatakan, "Upaya ini kami lakukan melalui sosialisasi Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan peserta pengelola SPPG di Palangka Raya."

Sosialisasi tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap pelaksanaan program MBG dengan tetap memperhatikan dampak limbah terhadap lingkungan hidup.

Regulasi Jadi Dasar Pengelolaan Limbah

Pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu air limbah, standar teknologi pengolahan air limbah, serta ketentuan pengolahan limbah untuk kegiatan SPPG.

Regulasi tersebut menjadi landasan untuk memastikan pelayanan pemenuhan gizi berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Melalui sosialisasi itu, pengelola SPPG dan pemangku kepentingan diharapkan memahami ketentuan baku mutu air limbah, mengetahui standar teknologi pengolahan yang sesuai, serta mampu menerapkan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara efektif dan efisien.

Peserta juga didorong melakukan pemantauan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

DLH Akan Lakukan Pembinaan dan Pengawasan

Untung menegaskan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DLH akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar seluruh kegiatan, termasuk SPPG, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Keberhasilan pengelolaan air limbah membutuhkan sinergi semua pihak, baik pemerintah, pengelola kegiatan maupun masyarakat," ungkapnya.

Ia menjelaskan meningkatnya aktivitas pelayanan pemenuhan gizi melalui SPPG berpotensi menimbulkan air limbah domestik yang dapat mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

"Seiring meningkatnya kegiatan SPPG, maka potensi air limbah juga meningkat. Karena itu, pengelolaan yang baik menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan," katanya.

DLH Kota Palangka Raya juga mengajak seluruh pihak meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, mendorong penerapan teknologi pengolahan air limbah yang tepat guna, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan limbah SPPG.

Penulis :
Arian Mesa