
Pantau - Kebijakan wajib sertifikasi halal yang mulai diberlakukan penuh pada Oktober 2026 dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan transparansi produk di Indonesia.
Dalam telaah yang ditulis Dr Antoni Ludfi Arifin, kebijakan tersebut disebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen strategis untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait produk yang dikonsumsi masyarakat.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menetapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, hingga jasa penyembelihan.
Pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan memenuhi sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024, sedangkan usaha mikro dan kecil diberikan tenggat hingga 17 Oktober 2026.
Selain itu, produk impor juga diwajibkan menyesuaikan ketentuan sertifikasi halal pada batas waktu yang sama.
Sertifikasi Halal Disebut Bukan Sekadar Simbol
Antoni menilai sertifikasi halal kini tidak lagi hanya dipandang sebagai simbol keagamaan, melainkan bagian dari sistem perlindungan konsumen yang memiliki konsekuensi hukum.
“Ia merupakan instrumen strategis untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” tulis Antoni dalam telaah tersebut.
Ia menjelaskan label halal berfungsi menutup celah asimetri informasi antara produsen dan konsumen, terutama terkait komposisi bahan, proses produksi, hingga keamanan produk.
Menurut dia, tanpa standar yang jelas, konsumen rentan terhadap praktik manipulasi komposisi, klaim menyesatkan, hingga risiko kesehatan.
“Halal tidak berhenti pada label, tetapi menjadi instrumen pembentuk kepercayaan dalam ekosistem ekonomi,” ujarnya.
Transparansi Produk Jadi Fondasi Kepercayaan Konsumen
Antoni menegaskan transparansi produk menjadi salah satu fondasi utama dalam sistem sertifikasi halal nasional.
Konsumen disebut tidak hanya membeli barang, tetapi juga informasi mengenai proses produksi, kandungan bahan, dan status kehalalan produk tersebut.
Dalam praktiknya, produk non-halal tetap dapat dipasarkan selama disertai informasi yang jelas dan terbuka kepada konsumen.
“Tidak semua produk harus halal, namun seluruh produk wajib menyampaikan informasi secara jujur dan terbuka,” tulis Antoni.
Ia menambahkan prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Pelaku Usaha Didorong Tingkatkan Standar Produk
Kebijakan sertifikasi halal juga dinilai mampu mendorong pelaku usaha meningkatkan standar kualitas dan integritas produk mereka.
Antoni menyebut pasar yang transparan akan memperkuat legitimasi dan membangun kepercayaan publik terhadap produk yang beredar.
“Di titik ini, transparansi menjadi fondasi kepercayaan dan kepercayaan adalah mata uang utama dalam ekonomi modern,” tulisnya.
Ia menilai sistem sertifikasi halal yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH harus mampu memastikan kepastian standar sekaligus kepatuhan pelaku usaha secara menyeluruh.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





