HOME  ⁄  Nasional

Nezar Patria Ungkap Strategi Indonesia Wujudkan Tata Kelola Platform Digital yang Lebih Akuntabel

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Nezar Patria Ungkap Strategi Indonesia Wujudkan Tata Kelola Platform Digital yang Lebih Akuntabel
Foto: (Sumber: Wamenkomdigi Nezar Patria menjadi narasumber dalam acara UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platform di Auditorium FISIP Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital).)

Pantau - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan strategi tata kelola platform digital di Indonesia kini diarahkan lebih akuntabel dengan menggeser pendekatan dari pengendalian konten menuju tata kelola tingkat sistem.

Nezar mengatakan salah satu penerapan strategi tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

“Pendekatan untuk mengatur platform ini haruslah seimbang. Bagaimana melindungi hak-hak warga negara, dan bagaimana menjadikan platform ini platform yang aman dan terlindungi bagi semua orang,” kata Nezar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Nezar saat menjadi narasumber dalam forum UNESCO Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Mei 2026.

Pemerintah Dorong Pendekatan Tata Kelola Sistemik

Nezar menjelaskan pemerintah Indonesia melalui PP Tunas mengatur ketentuan akses platform digital berdasarkan usia sebagai instrumen tata kelola tingkat sistem.

Menurut dia, pendekatan tersebut diambil untuk menyeimbangkan keamanan digital dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ia menilai pendekatan yang terlalu menitikberatkan keamanan berisiko mengurangi ruang kebebasan sipil, sementara kebebasan tanpa tata kelola dapat membuka ruang penyebaran disinformasi dan misinformasi.

“Pendekatan regulator adalah bagaimana menyeimbangkan kedua hal ini,” ujarnya.

Pemerintah mendasarkan tata kelola platform digital pada tiga pilar utama yakni penguatan kerangka hukum, tata kelola sistemik untuk kelompok rentan, serta literasi digital dan dialog multipemangku kepentingan.

Selain PP Tunas, pembaruan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP juga menjadi dasar hukum digital nasional.

Libatkan Platform Digital dan Masyarakat Sipil

Nezar mengatakan pemerintah melibatkan secara aktif platform digital, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, hingga komunitas keagamaan dalam program literasi digital nasional.

Menurut dia, tata kelola platform digital tidak boleh dibangun melalui negosiasi tertutup antara pemerintah dan platform digital semata.

“Salah satu hal yang harus kita hentikan adalah memperlakukan tata kelola platform digital sebagai serangkaian negosiasi bilateral, ad hoc, dan penutupan antara pemerintah dan platform individual,” kata Nezar.

Indonesia berpandangan tata kelola platform digital di masa depan harus dibangun secara institusional, sistematis, dan transparan dengan melibatkan regulator, platform digital, masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, hingga kelompok muda.

Nezar juga menilai negara-negara Asia Tenggara perlu memastikan prinsip hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas diterapkan dalam praktik sehari-hari platform digital.

Ia menyebut kerja sama ASEAN dan UNESCO menjadi langkah penting untuk membangun standar tata kelola platform digital regional yang lebih akuntabel tanpa mengurangi kebebasan berekspresi.

“Tujuannya adalah lingkungan digital yang melindungi pengguna, terutama yang paling rentan, tanpa mengurangi ruang publik yang terbuka, plural, dan demokratis,” ujar Nezar.

Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk menguji penerapan penilaian risiko sistemik platform digital berbasis hak asasi manusia di kawasan ASEAN.

“Saya pikir Indonesia siap untuk menguji coba pendekatan ini berdasarkan PP Tunas dan untuk berbagi temuan dengan mitra ASEAN kita,” kata dia.

Penulis :
Ahmad Yusuf