
Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan pengelolaan dana haji memberikan manfaat langsung bagi jamaah berupa keringanan biaya haji dan biaya hidup selama berada di Tanah Suci.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dana haji yang disetorkan jamaah tidak hanya disimpan, tetapi dikelola secara syariah, profesional, dan transparan untuk menghasilkan nilai manfaat.
"Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jamaah. Nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jamaah," ujar Fadlul Imansyah di Makassar, Jumat.
Menurut dia, pengelolaan dana haji tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana jamaah aman sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan.
Nilai Manfaat Tekan Biaya Haji Jamaah
Fadlul menjelaskan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 mencapai Rp87.409.365 per orang.
Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang dibayarkan jamaah sebesar Rp54.193.806.
Sementara sisanya sebesar Rp33.215.559 ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Selain itu, jamaah juga memperoleh biaya hidup sebesar 750 Riyal Saudi atau sekitar Rp3,4 juta per orang selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Jamaah Bisa Pantau Dana Lewat Aplikasi
BPKH juga menyebut jamaah memperoleh nilai manfaat yang tercatat di Virtual Account masing-masing untuk membantu pelunasan biaya haji.
"Dana tersebut dialokasikan langsung ke Virtual Account jamaah dan turut berkontribusi dalam menekan total biaya haji, sehingga jamaah tidak perlu menanggung seluruh biaya secara penuh dan biaya haji menjadi lebih rasional," kata Fadlul.
Untuk memudahkan pemantauan dana dan nilai manfaat, BPKH menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi BPKH Apps.
- Penulis :
- Aditya Yohan





